suaramedia.id – Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan temuan pelanggaran kode etik serius yang dilakukan oleh tiga hakim yang menangani kasus korupsi penyelewengan izin impor gula mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Tom Lembong sebelumnya menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Related Post
Ketiga hakim yang dinyatakan bersalah tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Pelanggaran ini terungkap dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang disahkan dalam sidang Pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, dihadiri oleh lima anggota Komisi Yudisial.

Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para hakim terlapor. Sanksi yang direkomendasikan adalah "hakim non palu" selama enam bulan, sebuah bentuk hukuman yang berarti mereka tidak akan diperkenankan untuk memimpin persidangan selama periode tersebut.
Kabar ini disambut baik oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. "Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, melalui pesan singkat yang diterima suaramedia.id pada Jumat (26/12).
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan ini dilakukan Tom Lembong dengan motivasi kuat untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia yang menurutnya masih banyak celah.
Langkah hukum ini diambil Tom Lembong setelah ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, tak lama setelah vonis tersebut, Tom Lembong menerima abolisi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang secara efektif membatalkan hukuman pidananya. Meskipun demikian, proses pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim tetap berjalan dan kini membuahkan hasil.
Keputusan KY ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam upaya penegakan integritas di lingkungan peradilan, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran kode etik oleh aparat penegak hukum akan ditindak tegas demi keadilan yang lebih baik.










Tinggalkan komentar