suaramedia.id – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar berhati-hati dalam mempertimbangkan usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa. Doli mengungkapkan skeptisisme terhadap lonjakan usulan daerah otonomi baru, yang meningkat drastis dari 329 menjadi 341 dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk di dalamnya enam usulan wilayah untuk berstatus istimewa, salah satunya Solo.

Related Post
Sikap waspada Doli dilatarbelakangi oleh kerapian regulasi daerah yang baru saja dilakukan Komisi II DPR. Mereka telah merapikan 20 undang-undang daerah provinsi dan 120 undang-undang kabupaten/kota, memastikan semua berlandaskan UUD 1945. "Kita sepakati, semua harus berdasarkan UUD 45, dan peraturan satu provinsi satu undang-undang," tegas Doli di kompleks parlemen, Jumat (25/4).

Doli menekankan kesepakatan Komisi II untuk tidak membahas usulan di luar kerangka tersebut, termasuk pemekaran wilayah dan perubahan nama provinsi seperti usulan perubahan nama Sumatera Barat menjadi Minangkabau. Ia menjelaskan, saat ini hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki status istimewa, sementara daerah lain hanya memiliki otonomi khusus seperti Papua, Jakarta, dan Aceh. Status istimewa Aceh di masa lalu, imbuhnya, terkait sejarah perjuangan kemerdekaan, namun telah hilang pasca reformasi.
"DIY istimewa karena nilai historis sebelum kemerdekaan. Kesultanan DIY berperan besar," jelas Doli. Ia menambahkan, tidak ada preseden daerah kabupaten/kota yang berstatus istimewa atau otonomi khusus. "Kita harus cek alasan Solo ingin istimewa. Apa latar belakangnya? Pemerintah harus hati-hati," tegasnya.
Doli khawatir keputusan menetapkan Solo sebagai daerah istimewa akan memicu usulan serupa dari daerah lain yang memiliki sejarah kerajaan. "Nanti daerah lain juga minta istimewa," ujarnya. Ia menekankan, perubahan status atau pemekaran daerah membutuhkan proses panjang dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Pemerintah, menurutnya, tak perlu menindaklanjuti usulan yang tidak urgen. "Kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diputuskan," tandasnya.










Tinggalkan komentar