suaramedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penghentian gaji terhadap MB, seorang staf P3K yang diduga terlibat dalam pesta seks sesama jenis atau gay yang dikenal dengan sebutan ‘Siwalan Party’ di Surabaya.

Related Post
MB, yang baru enam bulan bekerja di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo, kini menghadapi konsekuensi serius atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bupati Sidoarjo terkait masalah ini.

"BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan," ujar Fenny, Jumat (24/10). Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sidoarjo dalam menanggapi kasus yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan.
Berdasarkan laporan dari BKD, Pemkab Sidoarjo telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian gaji terhadap MB. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.
"Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN," tegas Fenny. Pemkab Sidoarjo juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, puluhan pria tanpa busana digerebek di sebuah hotel di Surabaya karena diduga terlibat dalam pesta seks sesama jenis. Polisi telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.



Tinggalkan komentar