suaramedia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk mencoret nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam judi online (judol). Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan hal ini di Jakarta, Sabtu (12/7). Menurutnya, judi merupakan perbuatan haram dan bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, sebagaimana tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 90.

Related Post
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya ratusan ribu penerima bansos yang juga terlibat dalam aktivitas judol. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos di tahun 2024 dan 9,7 juta NIK pemain judol, teridentifikasi 571.410 NIK yang menerima bansos sekaligus bermain judi online.

Zainut menjelaskan, judi merupakan dosa besar karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan berdampak sangat buruk. Judi dapat memicu permusuhan, kemarahan, bahkan pembunuhan. Lebih jauh, judi membentuk karakter jahat, membuat seseorang malas dan pemarah, hingga berujung pada kemiskinan dan rusaknya hubungan rumah tangga serta tatanan sosial. Sifatnya yang adiktif juga membuat penerima bansos rela mempertaruhkan uang bantuan untuk judi, mengabaikan kebutuhan keluarga.
MUI mendesak pemerintah untuk serius memberantas judi online dalam segala bentuknya. Zainut juga meminta penegak hukum untuk menindak tegas bandar judi, pengelola situs, pemodal, hingga seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dari praktik haram tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat membersihkan sistem bansos dan memastikan bantuan tepat sasaran.










Tinggalkan komentar