suaramedia.id – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengumumkan bahwa aktivitas merokok dan jual beli rokok tetap diizinkan di tempat hiburan tertentu di ibu kota. Keputusan ini muncul setelah pembahasan panjang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh panitia khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta.

Related Post
Khoirudin menjelaskan bahwa Raperda KTR ini bertujuan untuk membatasi, bukan melarang total aktivitas merokok. "Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11), seperti dilansir suaramedia.id – . Ia menambahkan bahwa pembatasan diperlukan agar perokok tidak mengganggu kesehatan orang lain.

Fokus utama pembatasan adalah lingkungan pendidikan dan kesehatan. "Utamanya di lingkungan pendidikan, karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain," kata Khoirudin.
Raperda KTR yang terdiri dari 27 pasal dan 9 bab ini telah dirampungkan oleh Pansus KTR DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif. Melansir website resmi DPRD, Raperda KTR mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Ketua Pansus, Farah Savira, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan perampungan raperda ini dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selanjutnya, Raperda akan diharmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR," kata Farah.










Tinggalkan komentar