suaramedia.id – Provinsi Riau kembali mencoreng citra birokrasi Indonesia setelah Gubernur Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/11). Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terlibat dalam praktik korupsi sejak era reformasi. Ironisnya, Abdul Wahid bukanlah satu-satunya, setidaknya ada empat nama gubernur yang pernah berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan wewenang dan suap.

Related Post
Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2003, menjadi yang pertama tersandung kasus korupsi. Ia terbukti bersalah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar. Saleh Djasit dihukum 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah atas penunjukan langsung (PL) yang merugikan negara. Kasus ini bermula dari pembelian 16 unit mobil damkar tanpa melalui prosedur lelang terbuka.

Rusli Zainal, penerus Saleh Djasit, juga mengalami nasib serupa. Ia terjerat dua kasus sekaligus: suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak pada tahun 2013. Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Rusli. Meskipun sempat mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun, kasus ini menjadi noda besar dalam kariernya.
Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, bahkan ditangkap KPK tidak lama setelah dilantik. Ia terbukti menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung. Sempat mendapat grasi dari Presiden Jokowi yang mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun, Annas kembali ditahan pada 30 Maret 2022 atas kasus suap ‘anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014–2015’ dan divonis 1 tahun penjara.
Abdul Wahid, Gubernur Riau periode 2025-2030, menjadi nama terbaru yang menambah daftar kelam ini. suaramedia.id – melaporkan bahwa dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (3/11), Abdul Wahid termasuk di antara sekitar 10 orang yang diamankan. Saat tiba di gedung KPK pada Selasa (4/11), ia tampak mengenakan kaos putih dan masker. Penyidik KPK masih terus bergerak untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring OTT, termasuk Abdul Wahid.
					









Tinggalkan komentar