suaramedia.id – Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, membongkar kegagalan jaksa menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Zaid Mushafi, salah satu kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan jaksa tak mampu menghadirkan mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan Presiden Jokowi di persidangan. Hal ini disampaikan Zaid dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Related Post
Menurut Zaid, ketidakhadiran Rini Soemarno dan Jokowi membuat konstruksi peristiwa pidana menjadi tidak utuh dan penuh kontradiksi. Jaksa hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno tanpa menghadirkan yang bersangkutan. "Peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif," tegas Zaid. Ia menilai, kegagalan menghadirkan saksi kunci ini menunjukkan jaksa tak mampu memenuhi beban pembuktian secara sempurna, khususnya terkait unsur mens rea atau niat jahat Tom Lembong. "Beban pembuktian JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan fundamental," tambahnya. Zaid pun berpendapat hakim tak bisa menghukum Tom Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP.

Kuasa hukum lainnya menambahkan, jaksa dinilai hanya mencari-cari kesalahan Tom Lembong dan mengabaikan fakta persidangan. Mereka menganggap dakwaan dan tuntutan jaksa mengandung kekeliruan hukum. Sebagai informasi, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, atas dugaan kerugian negara Rp515 miliar dalam kasus impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










Tinggalkan komentar