suaramedia.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait isu penjualan Cagar Alam Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sempat viral. Melalui keterangan resmi yang dikutip suaramedia.id dari Antara, Selasa (8/7), Juli menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Hasilnya? Tidak ditemukan bukti jual beli Cagar Alam Pulau Panjang seperti yang ramai diberitakan. Juli menambahkan, aktivitas pengelolaan kawasan tersebut berjalan normal, dengan patroli rutin yang melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait.

Related Post
Sebelumnya, beredar kabar Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, NTB, ditawarkan melalui situs daring internasional. Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB langsung membantah keras, menyatakan penjualan tersebut ilegal dan melanggar hukum. Pemprov menekankan tidak ada individu atau badan hukum yang berhak memiliki pulau kecil, apalagi Pulau Panjang yang berstatus cagar alam dan kawasan konservasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga turut angkat bicara. Dalam pernyataan terpisah, Nusron memastikan pihaknya telah memeriksa status pulau tersebut dan mengonfirmasi bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan hutan yang masuk dalam wilayah konservasi. Ia menegaskan, tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu atau badan usaha. Badan usaha hanya diperbolehkan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), itupun tidak berlaku bagi warga negara asing dan badan hukum asing yang dilarang memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).










Tinggalkan komentar