suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Optimalisasi ini diharapkan melibatkan kerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri seluruh aliran dana yang terlibat dalam skandal tersebut.

Related Post
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, secara tegas mengingatkan KPK mengenai potensi bahaya konstruksi perkara yang tidak seimbang. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian yang komprehensif, termasuk penargetan korporasi yang berperan sebagai pemberi suap. "Jika hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikejar dan hanya satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, maka jaringan pemberi suap lainnya berpotensi besar untuk luput. Ini akan menimbulkan risiko signifikan dalam proses persidangan," ujar Iskandar pada Sabtu (28/2/2026).

Iskandar memaparkan setidaknya empat risiko krusial yang bisa muncul. Salah satunya adalah tantangan dalam pembuktian di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum akan menghadapi kesulitan besar dalam menjelaskan korelasi antara sitaan uang tunai lebih dari Rp45 miliar yang ditemukan di dua lokasi penyimpanan rahasia (safe house) dengan hanya satu korporasi pemberi suap. "Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji secara mendalam di pengadilan. Apabila nilai sitaan tidak proporsional dengan kapasitas bisnis perusahaan tersebut, pihak pembela dapat dengan mudah mematahkan argumentasi jaksa," tambahnya, menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan mendalam.










Tinggalkan komentar