Pemkab Tangerang Siapkan 16 Check Point Selama PSBB, Ini Daftarnya

TANGERANG I BANTEN, suaramedia.id. – Hari Rabu tanggal (15/4/20) 16 chek poin covid 19. Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) mendatang. Sejumlah check point pun disiapkan.

“Di Kecamatan Kelapa dua, tempat titiknya di Simpang Islamic, tepatnya di daerah Jalan Raya Karawaci, Legok,” kata Pemkab Tangerang dalam keterangan tertulis .

Berikut ini daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang:

  1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok
  2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti
  3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok
  4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis
  5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti
  6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon
  7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang
  8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk
  9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu
  10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis
  11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk
  12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk
  13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan
  14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani
  15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja
  16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti

Anies: Penindakan Bisa Lebih Tegas Jika PSBB Jabodetabek Sudah Sinkron:

Pemerintah Kabupaten juga menjelaskan sejumlah pengaturan mengenai kendaraan umum dan pribadi selama masa PSBB. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Berikut ini selengkapnya:

  1. Mobil angkutan antar-provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  2. Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  3. Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  4. Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  5. Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
  6. Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catata alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker. (Linda)
Facebook Comments
Exit mobile version