suaramedia.id – Seorang oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berinisial Serda MD kini resmi mendekam di tahanan, menyusul penetapannya sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan maut di Depok. Insiden brutal ini merenggut nyawa seorang warga berinisial WAT (24). Tak hanya Serda MD, lima warga sipil lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.

Related Post
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengonfirmasi penetapan tersangka ini kepada awak media pada Kamis (8/1). "Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama saudara ML, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka," jelas Kompol Made, menunjukkan kolaborasi antara kepolisian dan Polisi Militer AL dalam menangani kasus ini.

Kelima tersangka sipil yang kini menghadapi proses hukum adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka diduga kuat terlibat aktif dalam penganiayaan yang berujung fatal.
Tragedi berdarah ini bermula pada Kamis (2/1) dini hari, sekitar pukul 11.55 WIB. Korban WAT bersama rekannya, DN, tengah mengendarai sepeda motor untuk menjemput seseorang. Namun, nasib berkata lain saat motor mereka kehabisan bensin di depan Gang Swadaya. WAT berinisiatif mencari bensin, meninggalkan DN yang menunggu di motor.
Saat mencari bensin itulah, WAT bertemu dengan Serda MD. Tanpa alasan yang jelas, Serda MD menegur dan meneriaki WAT. Korban yang diliputi kepanikan mencoba melarikan diri namun terjatuh. Ia kemudian diamankan dan diinterogasi oleh Serda MD.
"Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari tersangka," ungkap Kompol Made. Namun, dugaan tersebut ternyata tak berdasar. "Setelah dilakukan interogasi dan penganiayaan yang luar biasa dengan bantuan tersangka lainnya, fakta yang ditemukan adalah tidak adanya narkotika," tegasnya.
Penganiayaan sadis ini berlangsung dari pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Para tersangka disinyalir melakukan kekerasan karena korban dianggap memberikan jawaban yang berbelit-belit. Tak hanya WAT, teman korban, DN, yang menunggu di motor juga turut diamankan dan menjadi sasaran penganiayaan hingga mengalami luka-luka. Bahkan, DN ditelanjangi dengan tujuan agar ia mengaku perihal transaksi narkoba yang dituduhkan.
Setelah serangkaian aksi kekerasan, kedua korban ditemukan oleh Ketua RT setempat. Mereka segera dibawa ke Polsek Cimanggis dan dirujuk ke RS Brimob untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, takdir berkata lain bagi WAT; nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara DN, setelah mendapatkan perawatan intensif, diizinkan pulang.
Sebagai bukti kejahatan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk selang yang digunakan Serda MD untuk menganiaya korban. Atas perbuatan keji ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.










Tinggalkan komentar