Oknum Polisi Tanjungbalai Jadi Buronan, Gasak ATM Tersangka Narkoba!

Oknum Polisi Tanjungbalai Jadi Buronan, Gasak ATM Tersangka Narkoba!

suaramedia.id – Sumatera Utara digegerkan dengan ulah seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai, Brigadir IR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Brigadir IR diburu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang dari ATM milik tersangka narkoba.

Ipda Ruslan, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, membenarkan penetapan DPO tersebut. "Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO sejak 20 Oktober 2025," ujarnya kepada suaramedia.id –, Rabu (29/10). Ruslan menambahkan, Brigadir IR tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kini keberadaannya masih dalam pelacakan.

Oknum Polisi Tanjungbalai Jadi Buronan, Gasak ATM Tersangka Narkoba!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula pada 8 Mei 2025, saat Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap AA dan RM atas dugaan kasus narkoba. Keduanya kemudian diperiksa oleh Brigadir IR. Diduga memanfaatkan situasi, pada 10 Mei 2025, Brigadir IR meminta nomor PIN ATM BCA milik AA dengan iming-iming "bantuan" dalam kasusnya.

Korban, AA, menuruti permintaan tersebut. Celakanya, Brigadir IR kemudian menarik uang dari ATM AA sebanyak tiga kali dengan total Rp6.400.000. Merasa dirugikan, AA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Tanjungbalai menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka pencurian dan atau penggelapan. Ia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana. "Perkara sudah masuk proses penyidikan," tegas Ruslan.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar