Suaramedia.id – Tahun 2025 tinggal menghitung hari. Pertanyaan besar kini membayangi para honorer di seluruh Indonesia: apakah mereka masih akan ada? Jawabannya tegas: status honorer di pemerintahan akan dihapuskan. Keputusan ini berlaku menyeluruh, dari tingkat pusat hingga daerah.
Related Post
Penghapusan status honorer bukan berarti pemecatan massal. Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN untuk beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah daerah pun diwajibkan memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar seleksi calon PPPK periode kedua. Batas waktu pendaftarannya adalah 31 Desember 2024. Jangan sampai ketinggalan!
Skema PPPK sendiri terbagi dua: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu akan bekerja dengan jam kerja reguler seperti ASN pada umumnya. Sementara itu, PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja, namun tetap dengan penghasilan yang setara dengan gaji honorer sebelumnya. Jadi, peluang untuk tetap berkontribusi di pemerintahan tetap terbuka lebar. Yang terpenting adalah segera mempersiapkan diri dan mengikuti seleksi PPPK.
Tinggalkan komentar