Suaramedia.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, memastikan pekerja yang tetap bertugas saat libur Natal berhak atas upah lembur. Hal ini ditegaskan Wamenaker bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Komjen Pol (Purn) Suntana, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta.
Related Post
Wamenaker Immanuel Ebenezer menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja selama libur nasional. Ia memastikan bahwa setiap pekerja yang tetap menjalankan tugasnya, demi kelancaran pelayanan publik, berhak mendapatkan upah lembur dan/atau hak cuti sesuai peraturan yang berlaku. "Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan," tegas Wamenaker dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).
Sidak ini, lanjut Wamenaker, merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, sembari menjaga kesejahteraan masyarakat. Saat berdialog dengan petugas kebersihan bandara, Khairul, Wamenaker memastikan bahwa ia menerima upah lembur sesuai ketentuan. Hal senada juga diungkapkan Amoy Safitri, karyawati Lion Group, yang menyatakan perusahaannya memberikan upah lembur kepada karyawan yang bertugas saat libur nasional. Konfirmasi ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan ketenagakerjaan. Pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Tinggalkan komentar