KUHAP Baru Resmi Berlaku! Prabowo Ambil Langkah Berani!

KUHAP Baru Resmi Berlaku! Prabowo Ambil Langkah Berani!

suaramedia.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebuah langkah yang menuntaskan proses legislasi beleid kontroversial ini setelah sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan krusial ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, meskipun diiringi pro dan kontra yang masih bergema di ruang publik.

Kabar penandatanganan KUHAP oleh Presiden Prabowo dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. "Ya, UU sudah ditandatangani Presiden," ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (29/12). Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo meneken beleid tersebut pada pertengahan Desember lalu, mengakhiri penantian panjang sejak disetujuinya oleh parlemen.

KUHAP Baru Resmi Berlaku! Prabowo Ambil Langkah Berani!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengesahan KUHAP oleh DPR sendiri terjadi pada Rapat Paripurna Selasa, 18 November lalu. Momen tersebut tidak lepas dari sorotan tajam, diwarnai gelombang penolakan dari kalangan mahasiswa dan kritik keras dari berbagai koalisi masyarakat sipil yang menyoroti sejumlah pasal krusial dan proses pembentukannya. Mereka menyuarakan kekhawatiran akan potensi dampak negatif beleid ini terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi.

Menanggapi gelombang kritik, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah tudingan bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan secara terburu-buru. Politikus dari Partai Gerindra ini mengklaim bahwa proses pembahasan telah berlangsung hampir setahun penuh, dimulai sejak 6 November 2024. Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), dengan melibatkan banyak organisasi masyarakat. Ia bahkan mengklaim bahwa 99,9 persen substansi perubahan dalam RUU tersebut merupakan masukan dari masyarakat.

Namun, klaim partisipasi publik yang ‘meaningful’ tersebut tak luput dari bantahan. Koalisi Masyarakat Sipil bahkan mengambil langkah serius dengan melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut didasari dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi secara khusus mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang substansial. Selain itu, mereka juga menuding adanya pencatutan nama koalisi dalam proses penyusunan RUU tersebut, menambah daftar panjang kontroversi yang menyelimuti beleid ini.

Dengan resminya KUHAP baru ini, perhatian kini beralih pada implementasi dan dampaknya di lapangan. Publik akan terus mengawasi bagaimana undang-undang ini akan diterapkan dan apakah kekhawatiran yang disuarakan masyarakat sipil akan terbukti atau justru mampu membawa pembaruan positif bagi sistem hukum pidana Indonesia.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar