suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Tak sendiri, ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Penetapan status hukum ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik antirasuah.

Related Post
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (11/4/2026) menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti. Dari 13 orang yang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta pasca-OTT, hanya dua nama ini yang akhirnya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka, GSW dan YOG, kini harus mendekam di balik jeruji besi. KPK memutuskan untuk menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 April 2026. Mereka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan tajam akan integritas pejabat publik di Indonesia.










Tinggalkan komentar