suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini KPK tengah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan izin pemeriksaan. "Koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan berlangsung baik," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7).

Related Post
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Kejagung untuk memeriksa Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Keduanya sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut pada Jumat (18/7), namun pemeriksaan tersebut dijadwal ulang. Budi menambahkan, jika diperlukan keterangan lebih lanjut, KPK akan kembali memanggil keduanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi; dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap, sedangkan Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar sebagai penerima suap di klaster pertama, dan Heliyanto di klaster kedua.










Tinggalkan komentar