suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker): Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus tersebut, menurut KPK, telah berlangsung sejak 2012, periode di mana ketiga mantan Menaker tersebut menjabat.

Related Post
"Pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran pemerasan terkait RPTKA akan dimintai keterangan untuk mengungkap perkara ini," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6). Penyidik, imbuh Budi, telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus Menaker. Salah satunya Heri Sudarmanto yang telah menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Budi menambahkan, penyidikan tidak hanya terfokus pada delapan tersangka yang telah ditetapkan—Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut. "Penyidik mendalami peran mereka dalam konstruksi perkara ini," tegas Budi.
Heri Sudarmanto sendiri enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media seusai pemeriksaan. Kasus ini sendiri melibatkan uang yang dikumpulkan sejak 2019 hingga 2024 mencapai Rp53,7 miliar. Delapan tersangka telah mengembalikan uang senilai Rp5,4 miliar kepada KPK dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025. Mereka belum ditahan.










Tinggalkan komentar