Kasus RSUD Koltim Memanas! KPK Umumkan 3 Tersangka Baru

Kasus RSUD Koltim Memanas! KPK Umumkan 3 Tersangka Baru

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Terbaru, lembaga anti rasuah tersebut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh suaramedia.id – , ketiga tersangka tersebut adalah HP, seorang staf di Kementerian Kesehatan; Y, yang dikenal sebagai orang kepercayaan dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abd Azis; dan A, seorang konsultan yang berperan sebagai penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kasus RSUD Koltim Memanas! KPK Umumkan 3 Tersangka Baru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembangan kasus ini. "Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini," ujarnya kepada suaramedia.id – melalui pesan tertulis. Namun, Budi belum bersedia mengungkap identitas lengkap para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur ini pertama kali mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur Abd Azis, PIC Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, PPK Proyek Pembangunan RSUD Ageng Dermanto, serta perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes. Selain itu, sejumlah saksi, termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar