suaramedia.id – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan sertifikat jual beli tanah. Agus diduga menerima uang haram senilai Rp2,3 miliar dalam proses tersebut.

Related Post
Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, membenarkan penangkapan dan penahanan Kades Cikuda tersebut pada Sabtu (25/10). "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan Agus terbilang licik. Ia diduga meminta dan menerima sejumlah uang atas setiap penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah. Tarif yang dipatok mencapai Rp30 ribu per meter persegi.
"Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara. Dari aksinya itu, Agus berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang hingga mencapai Rp2,3 miliar.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa perangkat desa, dan dua warga yang bertindak sebagai penjual tanah. Keterangan para saksi tersebut menguatkan dugaan keterlibatan Kades Cikuda dalam praktik gratifikasi. "Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000," pungkas AKP Teguh Kumara. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



Tinggalkan komentar