suaramedia.id – Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya menuai tanggapan keras. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, secara lugas mengingatkan kembali sejumlah fakta krusial terkait pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Related Post
Di Jakarta, Praswad Nugraha menegaskan bahwa pelemahan fundamental terhadap KPK justru terjadi selama masa kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Respons ini disampaikan Praswad menyusul pernyataan Jokowi yang mengindikasikan persetujuannya terhadap pengembalian UU KPK ke format lama. "Penting untuk dicatat bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019, yang secara signifikan mengikis independensi dan kewenangan KPK, merupakan produk dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar Praswad dalam keterangan resminya belum lama ini.

Praswad juga menyoroti adanya peluang bagi Jokowi untuk melakukan perbaikan terhadap UU KPK selama menjabat sebagai kepala negara. Namun, menurut Praswad, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. "Faktanya, tidak ada upaya pemulihan, sekecil apa pun, yang dilakukan oleh Presiden Jokowi hingga akhir masa jabatannya," imbuhnya, menekankan bahwa inisiatif untuk mengembalikan kekuatan KPK seharusnya sudah diambil jauh sebelumnya.










Tinggalkan komentar