IKN Terancam? DPR Usut Tuntas Dampak Putusan MK!

IKN Terancam? DPR Usut Tuntas Dampak Putusan MK!

suaramedia.id – Komisi II DPR RI berencana melakukan kajian mendalam terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN). Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di wilayah IKN.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, implikasinya terhadap aturan dan undang-undang terkait IKN harus dievaluasi secara komprehensif. "Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan, yang terkait undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk UU di IKN," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (21/11).

 IKN Terancam? DPR Usut Tuntas Dampak Putusan MK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Bima, putusan MK mengindikasikan bahwa pemerintah tidak dapat lagi membuat pengecualian terkait masa sewa atau HGU yang bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh MK. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN.

Meskipun demikian, Bima mengakui bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau tidak. Ia menekankan pentingnya melaksanakan putusan MK tanpa menimbulkan kepanikan di kalangan investor. "Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang," jelasnya.

Bima berharap agar evaluasi yang dilakukan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. "Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan suaramedia.id – sebelumnya, MK pada Kamis (13/11) membatalkan mekanisme dua siklus HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang jangka waktunya dapat mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana diatur dalam UU IKN. MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa substansi permohonan tersebut berfokus pada pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang, yang dinilai melampaui ketentuan dalam Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA).

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar