suaramedia.id – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan solar subsidi ke Australia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kapal kayu Anwar Jaya GT 3 No 81/MLK 5 yang membawa 29 jerigen solar diamankan di Pelabuhan Omele, Desa Sifnana, Kamis (29/5) malam. Informasi awal yang diterima Polres Tanimbar mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut. Tim Satuan Polair Polres Tanimbar langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kapal tersebut.

Related Post
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya (31/5) bahwa solar tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik swasta tanpa izin resmi dari Dinas Perikanan. Nakhoda kapal, A (37), warga Desa Pulau Tambako, tak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi. Polisi menduga solar tersebut akan dijual kepada kapal nelayan Australia yang beroperasi di perairan Tanimbar untuk mencari teripang.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair Ipda Reimal F. Patty, dibantu Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar. Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) kini diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh barang bukti solar juga telah disita.
AKBP Umar Wijaya menegaskan komitmen Polres Tanimbar untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan BBM ilegal. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku akan dilakukan oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar.










Tinggalkan komentar