suaramedia.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai pihak. Lembaga pegiat antikorupsi, IM57+ Institute, menyoroti kebijakan ini sebagai bentuk perlakuan istimewa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah KPK.

Related Post
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dalam keterangannya yang diterima suaramedia.id pada Senin (23/3/2026), menegaskan bahwa pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini merupakan preseden buruk. "Tindakan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai prosedur hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Lakso.

Lakso menambahkan, keistimewaan yang diberikan kepada Gus Yaqut, khususnya dalam kasus korupsi haji, sangat mencolok. "Sepanjang sejarah KPK, belum pernah ada perlakuan istimewa semacam ini yang diberikan kepada seorang tersangka," lanjutnya, menyoroti dugaan ketidaksetaraan perlakuan hukum di mata lembaga antirasuah.
Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai standar operasional prosedur KPK dan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kritik ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas KPK dalam setiap keputusannya, terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang melibatkan tokoh publik.








Tinggalkan komentar