Heboh! 4 Pulau Aceh Hilang? Bobby Nasution Dibanjiri Kecaman!

Heboh! 4 Pulau Aceh Hilang? Bobby Nasution Dibanjiri Kecaman!

suaramedia.id – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang menetapkan empat pulau di Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara (Sumut) memantik polemik besar. Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, terbit 25 April 2025, resmi memasukkan Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, keempat pulau tersebut sebelumnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Reaksi keras datang dari masyarakat Aceh yang merasa wilayahnya dicaplok sepihak. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sempat menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh pada 4 Juni 2025, untuk membangun komunikasi pasca-penetapan status wilayah tersebut. Pertemuan yang juga dihadiri Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, ini bahkan diunggah Bobby di akun Instagram pribadinya, @bobbynst. Namun, alih-alih meredakan situasi, unggahan tersebut justru memicu gelombang protes besar dari netizen Aceh.

Heboh! 4 Pulau Aceh Hilang? Bobby Nasution Dibanjiri Kecaman!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kolom komentar Instagram Bobby dibanjiri kecaman. Banyak netizen yang mengecam keras keputusan tersebut dan menuduh Sumut "mencaplok" wilayah Aceh. "Kembalikan 4 Pulau milik Aceh, jangan serakah!" tulis salah satu netizen. Netizen lain menambahkan, "Kami rakyat Aceh menolak keras yang namanya kelola bersama. Yang berhak pulau itu tetap rakyat Aceh!" Protes semakin keras dengan komentar seperti, "Kadang lucu juga ni Pak Gubsu, bukan ujug-ujug terima surat dari Mendagri. Tapi historis dan bukti pulau itu memang wilayah Aceh. Harusnya anda malu dan koreksi ke Mendagri. Karena gak ada bukti yang bisa tunjukkan kalau itu wilayah Sumut!"

Menanggapi gempuran kritik, Bobby Nasution menegaskan bahwa perubahan status administratif tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat, bukan inisiatif Pemprov Sumut. "Saya sampaikan kemarin secara wilayah, nggak ada wewenang provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu enggak bisa. Semua itu ada aturannya. Kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," jelas Bobby di Regale Convention Center, Selasa (10/6). Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi dan menjaga keharmonisan antar daerah, mengingat banyaknya warga Aceh di Sumut dan sebaliknya.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar