suaramedia.id – Ratusan nelayan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTT pada Kamis (2/10), memprotes keras kenaikan tarif retribusi lapak yang mencapai 300%. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah, yang dinilai sangat memberatkan para nelayan dan pedagang ikan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang.

Related Post
Massa aksi yang datang dengan membawa poster-poster bernada protes, seperti ‘Batalkan Pergub 33’, ‘Copot Kadis Perikanan Provinsi NTT’, dan ‘Stop Pungli di Pasar Oeba/Pasar Naikoten’, berusaha untuk menemui Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Namun, upaya mereka dihadang oleh puluhan aparat kepolisian yang berjaga di gerbang masuk.

"Batalkan sekarang juga Pergub 33, pemerintah jangan peras masyarakatnya sendiri," seru seorang orator dari atas mobil komando, seperti yang dikutip suaramedia.id – . Dalam Pergub baru tersebut, harga sewa lahan di TPI melonjak drastis dari Rp25 ribu per meter persegi menjadi Rp75 ribu per tahun.
Hegru, seorang nelayan yang ikut dalam aksi tersebut, mengungkapkan kekecewaannya kepada suaramedia.id – . Ia mengatakan bahwa kenaikan retribusi ini sangat memberatkan, tidak hanya bagi nelayan dan pedagang, tetapi juga akan berdampak pada masyarakat luas. Selain retribusi tahunan, para pedagang juga harus membayar retribusi harian sebesar Rp5.000 dan retribusi bulanan sebesar Rp10.000. "Kalau begitu kita pertanyakan uang-uang itu kemana saja, ditambah lagi kenaikan sewa lahan untuk lapak ini buat kami juga harus bersuara karena pemerintah tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil," ujarnya.
Saat berita ini diturunkan, perwakilan dari nelayan dan pedagang telah diizinkan masuk untuk bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi NTT guna menyampaikan aspirasi mereka. Para nelayan berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Tinggalkan komentar