Gus Yahya Tegas: Lengser Hanya Lewat Muktamar!

Gus Yahya Tegas: Lengser Hanya Lewat Muktamar!

suaramedia.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak mentah-mentah surat edaran yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatannya, kecuali melalui forum muktamar yang sah.

Gus Yahya menilai surat edaran yang beredar luas tersebut tidak sah dan tidak memenuhi standar administrasi PBNU. "Soal dokumen surat edaran bahwa surat itu tidak sah, masih ada watermark dengan tulisan draf," ungkap Gus Yahya di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11), merespons surat edaran tersebut.

Gus Yahya Tegas: Lengser Hanya Lewat Muktamar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah (pimpinan tertinggi) dan Tanfidziyah (badan pelaksana). Ia juga menambahkan bahwa nomor surat yang tertera tidak dikenal, sehingga surat tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tidak dapat digunakan sebagai dokumen resmi.

"Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," tegasnya.

Surat edaran yang dimaksud merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November lalu, yang meminta Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat. Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Yahya Cholil Staquf.

Surat edaran tersebut mencantumkan tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Konsekuensi dari hal tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, serta tidak berwenang bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Surat edaran tersebut juga memerintahkan pengurus untuk menggelar rapat pleno menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU.

Dalam bagian penutup surat edaran disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Surat edaran tersebut juga memberikan ruang bagi KH. Yahya Cholil Staquf untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama jika memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar