suaramedia.id – Polemik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa surat pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU sebenarnya sah. Namun, ia menduga ada upaya sabotase yang menghambat proses tersebut.

Related Post
Nur Hidayat menjelaskan, kendala utama terletak pada masalah pembubuhan stempel digital. Seharusnya, akun miliknya dan akun Sekretaris Jenderal PBNU memiliki otoritas untuk melakukan hal itu. Namun, pada saat yang krusial, kedua akun tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari tim proyek manajemen office (PMO) digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," tegas Nur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, seperti dikutip suaramedia.id – , Kamis (27/11/2025).
Menurut Nur Hidayat, kejadian ini bermula pada Selasa (25/11) malam, ketika Staf Syuriyah Hairun Nufus diberi mandat untuk membubuhkan stempel pada surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Anehnya, meskipun berstatus super-admin, hak untuk menghubungkan stempel justru telah dihapus.
Setelah dikonfirmasi ke pihak Peruri, diketahui bahwa akun Sekjen PBNU dan akun pribadi Nur Hidayat masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Namun, faktanya, kedua akun tersebut sudah tidak bisa membubuhkan stempel sejak beberapa hari sebelumnya.
Kejanggalan lain terjadi saat proses pembubuhan stempel, tampilan layar pratinjau surat berubah menjadi kode skrip yang tidak terbaca. Kondisi ini berlangsung hingga Rabu (26/11) pagi, dan tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak memberikan respons sama sekali.
Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, senada dengan Nur Hidayat, menegaskan bahwa surat pemberhentian Gus Yahya adalah benar dan sah. Ia menjelaskan bahwa kendala teknis menjadi penyebab surat tersebut belum distempel, sehingga yang beredar di publik masih berstatus "draft".
Sebelumnya, Gus Yahya menyatakan bahwa surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan dirinya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum tidak sah. Ia berpendapat bahwa surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi PBNU, karena tidak ditandatangani oleh unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah.
Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY menyatakan bahwa Gus Yahya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU. Ketua PWNU DIY, Ahmad Zuhdi Mudhlor, berpendapat bahwa surat edaran terbaru PBNU belum jelas keabsahannya karena belum ada stempel. PWNU DIY tetap berpedoman pada hasil Muktamar ke-34 NU, yang menetapkan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.










Tinggalkan komentar