suaramedia.id – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan, Richard Lee, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, menyusul laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif, pada 2 Desember 2024.

Related Post
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Pihak kepolisian sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard sebagai tersangka pada 23 Desember, namun ia tidak dapat hadir. Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Richard Lee telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 7 Januari mendatang.

"Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir, dan bersedia hadir tanggal 7 besok," jelas Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Duduk Perkara: Klaim Produk Tak Sesuai
Kasus ini bermula dari serangkaian pembelian produk kecantikan oleh Dokter Detektif dari merek yang terafiliasi dengan Richard Lee melalui platform marketplace. Pada 12 Oktober, Dokter Detektif membeli produk White Tomato seharga Rp670.000. Namun, setelah produk tersebut diterima dan dilakukan pengecekan, Dokter Detektif menemukan kejanggalan. Menurut Reonald, "di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato" seperti yang diiklankan.
Tak berhenti di situ, pada 23 Oktober, Dokter Detektif kembali membeli produk DNA Salmon milik Richard Lee seharga Rp1.032.700. Kali ini, ia mendapati produk tersebut diduga tidak steril lantaran tidak dilengkapi penutup dan kemasannya tampak sudah dikemas ulang (repacking). Puncaknya, pada 2 November, pembelian produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000 juga menunjukkan indikasi serupa. Reonald menambahkan, "Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK."
Berbekal temuan-temuan tersebut, Dokter Detektif melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya, yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dokter Detektif Juga Tersangka, Mediasi Gagal Total
Menariknya, di tengah kasus yang menjerat Richard Lee, Dokter Detektif sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ia terjerat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, menyusul laporan yang diajukan oleh Richard Lee sejak 12 Desember 2025.
Upaya mediasi yang dijadwalkan penyidik untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar damai, sayangnya, berakhir tanpa hasil. AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan, "Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir." Mediasi terakhir yang digelar pada Selasa kemarin pun dinyatakan gagal.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan segera melayangkan surat panggilan kepada Dokter Detektif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meskipun demikian, Igo belum merinci kapan surat panggilan tersebut akan dikirimkan dan jadwal pasti pemeriksaan Dokter Detektif. "RTL kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti kompleksitas perseteruan antara dua figur yang aktif di dunia maya dan industri kecantikan.










Tinggalkan komentar