suaramedia.id – Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara mengejutkan mengaku belum menelaah secara mendalam Pasal 256 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal krusial tersebut mengatur mekanisme penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi. Pengakuan ini disampaikan Pigai kepada awak media di Gedung KemenHAM, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/1) lalu, memicu tanda tanya mengenai pemahaman pejabat terkait regulasi yang baru disahkan.

Related Post
"Saya belum baca," ujar Pigai singkat ketika dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai pasal tersebut. Ia menambahkan, "Ya kan saya belum baca. Saya harus baca dulu baru saya kasih komentar." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ia belum bisa memberikan pandangan resmi sebelum mendalami substansi pasal yang berkaitan langsung dengan hak fundamental warga negara.

Pigai juga menyoroti minimnya keterlibatan Kementerian HAM dalam proses penyusunan KUHP, meskipun ia mengakui banyak pasalnya yang kental dengan nilai-nilai kemanusiaan. "Gini, kalau soal KUHP ya. KUHP ini keterlibatan Kementerian HAM sangat minim," jelasnya.
Meski demikian, Pigai memberikan apresiasi tinggi kepada tim penyusun KUHP. Ia menilai mereka sebagai individu yang sangat profesional dan memiliki perspektif HAM yang kuat. "Tetapi mereka yang menyusun KUHP, saya melihat mereka sangat profesional dan perspektif HAM. Karena konten pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP tersebut, itu lebih banyak mengandung nilai-nilai kemanusiaan. Dijiwai, disemangati oleh nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia," paparnya.
Menurut Pigai, para penyusun KUHP baru ini adalah sosok-sosok yang unggul dan terkemuka di bidang hak asasi manusia. "Menurut saya yang menyusun ini justru orang yang unggul dan prominen dalam hak asasi manusia. Saya memandang itu. Meskipun minim keterlibatan Kementerian HAM, hampir nyaris tidak dalam konteks KUHP. Tapi mereka yang menyusun juga oke dalam mengerti dalam hak asasi manusia," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, telah memberikan klarifikasi penting terkait aturan demonstrasi. Eddy menegaskan bahwa kegiatan pawai atau demonstrasi tidak memerlukan izin dari kepolisian, melainkan cukup dengan menyampaikan pemberitahuan. "Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," jelas Eddy saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1). Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai prosedur penyampaian pendapat di muka umum.










Tinggalkan komentar