suaramedia.id – Sebuah warung bakso babi di Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial. Pasalnya, warung tersebut menggunakan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada spanduknya.

Related Post
Ahmad Bukhori, Sekjen DMI Ngestiharjo, menjelaskan bahwa pihaknya memang memasang spanduk tersebut. Awalnya, DMI menerima laporan dari takmir masjid tentang keresahan warga yang melihat banyak pembeli berjilbab di warung bakso babi itu.

"Banyak orang berjilbab kok beli bakso di situ. Padahal itu baksonya bakso babi," ujar Bukhori, Selasa (28/10).
DMI kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa dan pedagang bakso sepakat memasang label informasi. Namun, label ‘B2’ dianggap terlalu kecil dan sering tidak dipasang.
"Akhirnya kita buatkan spanduk yang gede, yang jelas dan terbaca dan ada tulisannya sekaligus logo DMI Ngestiharjo," terang Bukhori.
Setelah viral, muncul dua reaksi dari warganet. Sebagian menilai langkah DMI tepat, namun sebagian lain menganggap DMI mendukung penjualan daging babi.
KUA setempat dan MUI kemudian turun tangan. Spanduk baru pun dibuat dengan tambahan informasi ‘Tidak Halal’ serta keterangan ‘Informasi ini Disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan – DMI Ngestiharjo’.
Bukhori menegaskan bahwa langkah ini diambil agar masyarakat tidak terkecoh, tanpa mematikan usaha orang. Ia juga menekankan pentingnya keterangan lengkap pada produk non halal sesuai peraturan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan bahwa Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pergub Nomor 27 Tahun 2018 mengatur tentang kewajiban pelaku usaha memastikan produk mereka memenuhi standar halal.
"Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar," kata Yuna.
 
					










Tinggalkan komentar