suaramedia.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil menyusul masih banyaknya tumpukan sampah yang belum teratasi secara optimal, terutama di area pasar tradisional. Masa perpanjangan status darurat ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 19 Januari ini.

Related Post
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Essa Nugraha, mengonfirmasi perpanjangan status tersebut. "Lama berlakunya 14 hari," ujarnya saat dikonfirmasi oleh suaramedia.id. Essa menekankan bahwa selama periode ini, fokus utama akan diarahkan pada langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dini terhadap permasalahan sampah.

Perpanjangan status tanggap darurat ini secara spesifik akan mengoptimalkan proses pembersihan dan pengangkutan sampah di seluruh wilayah Tangsel. Selain itu, upaya penegakan disiplin terkait perilaku membuang sampah juga akan diintensifkan. Satuan Tugas (Satgas) perubahan perilaku diinstruksikan untuk proaktif memberikan edukasi serta teguran kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang-ruang publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan layanan kebersihan tetap optimal dan mengembalikan kondisi kota ke normal seutuhnya. Ia menambahkan, keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi dua pekan sebelumnya yang masih menunjukkan adanya tumpukan sampah di berbagai titik wilayah, sehingga memerlukan penanganan ekstra.
Asep Nurdin mengidentifikasi beberapa faktor penyebab persistennya masalah sampah. Antara lain, volume sampah harian yang masif, pola penumpukan sampah di pasar yang terus-menerus, serta keterbatasan jadwal pengangkutan pada jam-jam tertentu. Untuk mengatasi kendala ini, Pemkot Tangsel telah melakukan penambahan armada pengangkut dan frekuensi ritasi khusus untuk pasar tradisional, diiringi penyesuaian jam angkut guna mencegah penumpukan berlebihan.
Ke depan, pengelolaan sampah dari hulu juga akan diperkuat, meliputi penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar, pemilahan sampah, serta peningkatan peran aktif pengelola pasar agar sampah tidak lagi menumpuk di ruang publik. Terkait penegakan hukum, Asep Nurdin mengakui bahwa pendekatan yang diterapkan saat ini masih bersifat persuasif dan edukatif. Prioritas utama selama masa tanggap darurat adalah pengangkutan dan pembersihan sampah demi pemulihan kondisi kota, sehingga tindakan penegakan hukum belum diterapkan secara masif.
"Setelah situasi lebih terkendali, penegakan aturan akan diperkuat melalui teguran langsung, sosialisasi intensif, hingga sanksi sesuai ketentuan bagi para pelanggar," tegas Asep Nurdin. Ia menambahkan, Pemerintah kota juga akan menggandeng pengelola pasar, RT/RW, dan aparat kewilayahan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menekan perilaku buang sampah sembarangan di masyarakat.










Tinggalkan komentar