suaramedia.id – Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini mencoreng citra lembaga legislatif setempat dan memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Related Post
Kedua tersangka adalah Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Keduanya kini ditahan di Polsek Mappakasunggu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh para korban di Polres Samarinda. Pihaknya hanya membantu proses penahanan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda.
Modus operandi kedua anggota dewan ini berbeda, namun sama-sama merugikan masyarakat. Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp150 juta. Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang pengusaha bernama Hakim Akbar.
Akibat perbuatan mereka, kedua anggota dewan tersebut dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi para pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan amanah yang diberikan oleh rakyat.
Penahanan kedua anggota DPRD ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan yang telah diberikan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.
 
					










Tinggalkan komentar