suaramedia.id – SURABAYA – Babak baru dalam kasus sengketa lahan yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, kini memasuki tahap krusial. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tidak tinggal diam dan telah secara resmi memproses laporan yang dilayangkan oleh Nenek Elina terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik atas properti yang menjadi rumah tinggalnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Related Post
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti pengaduan ini dengan serius. "Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi," ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1). Ia menambahkan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif dan berencana segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, meskipun rincian nama saksi belum dapat diungkap ke publik.

Sebelumnya, Nenek Elina Widjajanti yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumahnya, kembali mendatangi Polda Jatim pada Selasa (6/1) untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen vital kepemilikan rumahnya. Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima orang yang dilaporkan, termasuk Samuel Adi Kristanto. Samuel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara pengusiran, kekerasan, dan pembongkaran rumah Nenek Elina sebelumnya.
"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di Kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada lima [terlapor]," jelas Wellem di SPKT Polda Jatim.
Rentetan dugaan pemalsuan dokumen ini mulai terkuak pasca peristiwa pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina pada Agustus 2025 silam. Saat itu, barang-barang dan dokumen penting milik kliennya, termasuk surat Letter C atau bukti kepemilikan rumah, diduga ikut raib. Namun, secara mengejutkan, kemudian muncul Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 38/2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya atas nama Samuel pada 24 September 2025.
Wellem menyoroti sejumlah kejanggalan fatal dalam klaim Samuel. Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari kakak Nenek Elina, Elisa Irawati, sejak tahun 2014. Padahal, Nenek Elina sendiri telah menempati rumah itu sejak 2011, dan Elisa Irawati diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2017. "Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan gak mungkin itu," tegas Wellem, mempertanyakan validitas transaksi tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, dokumen Letter C milik Nenek Elina yang semula diduga hilang saat pembongkaran rumah, justru ditemukan terlampir dalam berkas akta yang digunakan oleh pihak Samuel. Dokumen Letter C tersebut bahkan dicoret pada hari yang sama oleh pihak kelurahan, memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi administratif.
Wellem juga membeberkan modus operandi yang diduga sangat licik, di mana Samuel disinyalir bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam satu dokumen AJB yang sama. Ia diduga memanipulasi status seolah-olah telah mengantongi kuasa jual dari pemilik asli untuk melancarkan proses transaksi fiktif tersebut. "Jadi, penjual sama pembelinya itu satu orang. Seolah-olah dia sudah melakukan ikatan jual beli. Seolah-olah dia sudah mendapatkan kuasa jual dari Elisa. Artinya di akta jual-beli itu di AJB-nya itu satu nama. Penjual atas nama Samuel, pembeli atas nama Samuel. Jadi keganjilan itu ada beberapa hal," papar Wellem.
Laporan kepolisian ini tidak hanya menyasar Samuel, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memuluskan prosedur administrasi di tingkat instansi, termasuk oknum di kelurahan yang diduga melakukan pencoretan dokumen tanpa verifikasi yang sah kepada ahli waris. "Tapi kemungkinan ada beberapa [terlapor lain]. Karena nambah lagi dari pihak yang terkait. Karena ‘turut serta’-nya kami masukkan ke sini," ujarnya.
Dalam laporan yang telah diterima dengan Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur ini, Wellem menyampaikan pihaknya membawa sejumlah bukti dokumen krusial, termasuk akta waris, kop, dan kutipan C. Samuel dan terlapor lainnya dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Pasal 392, dan atau Pasal 394 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Nenek Elina sendiri, dengan suara lirih namun penuh harap, menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual rumahnya kepada siapapun. Ia berharap dengan adanya laporan ini, surat atau dokumen kepemilikan rumahnya dapat kembali atas nama kakaknya, Elisa Irawati, dan keadilan dapat ditegakkan. "Enggak pernah [menjual rumah]. Ya dikembalikan atas nama Elisa [kakaknya]," kata Elina. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat rentan.










Tinggalkan komentar