suaramedia.id – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan oleh Presidium Relawan 08, menyusul pernyataan kontroversial mereka yang diduga menyerukan penggulingan pemerintahan yang sah.

Related Post
Laporan polisi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI ini didaftarkan pada 10 April 2026 oleh H. Kurniawan, yang bertindak sebagai pelapor sekaligus Ketua Presidium Relawan 08. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan masyarakat Indonesia disebut sebagai korban dalam laporan tersebut.

Kurniawan, pada Jumat (10/4/2026), menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan hak pihaknya. "Kami melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi karena mereka telah melakukan ajakan makar. Kami tidak membenci Saiful Mujani, tetapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Ini bukan kali pertama Saiful Mujani menghadapi potensi masalah hukum terkait pernyataannya. Sebelumnya, ia pernah menanggapi rencana pelaporan serupa dengan menyatakan bahwa "yang ideal, opini dibalas opini."
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga membantah tudingan upaya kriminalisasi terhadap Saiful Mujani. "Jangan sampai ada anggapan, dan pasti isu ini akan diarahkan ke sana, bahwa ini adalah upaya mengkriminalisasi. Ini sama sekali tidak ada. Justru dialah yang berbuat kriminal," tegas Kurniawan. Ia menekankan bahwa langkah hukum ini adalah respons terhadap tindakan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mengganggu stabilitas nasional.








Tinggalkan komentar