suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tersangka kasus korupsi e-KTP yang berstatus buron. KPK berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang buronan mengajukan praperadilan.

Related Post
Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Paulus Tannos masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam daftar red notice. Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang berstatus buron tidak diperkenankan mengajukan praperadilan. Jika permohonan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, hakim seharusnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Status pemohon saat ini masih DPO dan red notice. SEMA Nomor 1 Tahun 2018 jelas melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri," tegas Biro Hukum KPK dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (24/11).
Hakim Halida Rahardhini belum memberikan keputusan dan meminta penjelasan KPK dimasukkan dalam jawaban persidangan.
Kuasa hukum Tannos, Damian Agata Yuvens, berpendapat Surat Perintah Penangkapan kliennya tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik, melainkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Mereka berdalih, berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi penyidik atau penuntut umum. Selain itu, identitas Tannos dalam objek praperadilan dianggap tidak lengkap dan benar, terutama terkait kewarganegaraannya yang juga Guinea-Bissau sejak 2019.
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, menjadi buron sejak 19 Oktober 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari lalu. Kasusnya menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah perjanjian ekstradisi kedua negara diratifikasi. Informasi ini dikutip dari suaramedia.id – yang sebelumnya memberitakan kasus ini.










Tinggalkan komentar