Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! Terlibat 3 Kasus Suap?

Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! Terlibat 3 Kasus Suap?

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster utama tindak pidana korupsi.

 Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! Terlibat 3 Kasus Suap?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Klaster pertama, terkait dengan dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Yunus Mahatma (YUM), yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD, merasa terancam akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mengamankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang pelicin.

Dalam rentang waktu Februari hingga November 2025, Yunus diduga menyerahkan total Rp1,25 miliar. Rinciannya, Rp900 juta diberikan kepada Sugiri melalui ajudannya dan kerabatnya, serta Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Klaster kedua, melibatkan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Sucipto (SC), seorang pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau Rp1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui perantara, termasuk ajudan bupati dan adik bupati, Ely Widodo (ELW).

Klaster ketiga, menjerat Sugiri Sancoko atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023-2025. Uang tersebut diterima dari Yunus (Direktur RSUD) dan Eko (EK), seorang pihak swasta lainnya.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
  2. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
  3. Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  4. Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait suap dan gratifikasi, termasuk pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto dan Yunus juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar