suaramedia.id – Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi Rabu (30/4) lalu ini awalnya melibatkan sembilan tersangka, namun jumlahnya bertambah setelah penyelidikan lebih lanjut. Konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5), mengungkap identitas para tersangka: KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga kuat sebagai pelaku penyerangan dan membawa senjata.

Related Post
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa selain sepuluh tersangka, polisi juga telah meminta keterangan dari 27 saksi. Peristiwa bermula dari perebutan lahan sekitar pukul 09.25 WIB. Kedua belah pihak terlibat aksi saling lempar batu dan kayu. Lebih mengejutkan, kelompok penyerang membawa empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang. Situasi semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi. Petugas dari Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung turun tangan untuk mengamankan situasi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.










Tinggalkan komentar