suaramedia.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akhirnya menjebloskan Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk periode 2015-2022, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan setelah kasasi yang diajukan suami Sandra Dewi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap Harvey Moeis telah dilaksanakan. "Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," ujarnya, Kamis (30/10).

Dengan penolakan kasasi, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi ini didasarkan pada Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
"Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung RI," imbuh Anang. Pelaksanaan eksekusi ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025.
Sebelumnya, MA dalam putusannya menguatkan vonis terhadap Harvey Moeis, yaitu pidana 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Perkara ini diputuskan oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara itu, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah aset miliknya. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut. Ketua majelis hakim Rios Rohmanto menjelaskan bahwa Sandra Dewi memilih mencabut gugatan tersebut karena menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah. suaramedia.id –










Tinggalkan komentar