Akuisisi Janggal! KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan

Akuisisi Janggal! KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan

suaramedia.id – KPK bersikeras bahwa kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, adalah fakta yang tak terbantahkan. Kerugian ini timbul dari Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengamini fakta tersebut dalam sidang putusan pada 20 November 2025. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah atas perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN, yang mengakibatkan kerugian negara fantastis.

 Akuisisi Janggal! KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK menepis anggapan yang beredar di media sosial yang mencoba membela Ira Puspadewi tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Nilai kerugian yang sangat besar ini, menurut KPK, merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP, serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi tersebut.

Kerugian negara ini merupakan dampak dari serangkaian tindakan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk manipulasi proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KPK mengungkapkan bahwa pengondisian kapal terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan disesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP.

Kondisi keuangan PT JN sebelum diakuisisi juga menjadi sorotan. KPK menemukan bahwa rasio profitabilitas dan likuiditas perusahaan tersebut terus menurun. Aset PT JN didominasi oleh kapal berusia di atas 30 tahun yang nilainya telah dinaikkan melalui skema akuntansi yang mencurigakan. Selain itu, PT JN juga memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi.

Proses uji tuntas yang tidak objektif berdampak pada harga transaksi yang terlalu mahal dan menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan bisnis akuisisi tersebut. KPK menegaskan bahwa keputusan investasi ini tidak layak secara realistis, karena hanya mengejar keuntungan sebesar 4,99% dengan modal yang tingkat bunganya 11,11%.

Tim AF bahkan menghitung nilai saham PT JN menggunakan metode pendapatan dan menghasilkan nilai negatif sebesar Rp383 miliar. Dengan metode aset bersih, nilai saham PT JN juga negatif, yaitu Rp96,3 miliar. KPK menegaskan bahwa jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut, tetapi juga ditambahkan dengan nilai negatif saham.

Akuisisi PT JN oleh PT ASDP juga membawa kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh PT ASDP sebagai anak perusahaan. PT ASDP bahkan harus memberikan pinjaman pemegang saham kepada PT JN agar perusahaan tersebut mampu melunasi sebagian kewajibannya. Namun, hingga saat ini, PT JN masih merugi dan memiliki utang yang harus dilunasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, ketua majelis hakim, Sunoto, memiliki pendapat berbeda dan menilai bahwa kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar