suaramedia.id – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha kondang Riza Chalid, kini tengah menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan berat ini diajukan dalam kasus tata kelola minyak yang melibatkan PT Navigator Khatulistiwa, di mana Kerry menjabat sebagai Beneficial Owner. Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat lalu, menyisakan kekecewaan mendalam bagi Kerry, yang merasa fakta persidangan telah diabaikan.

Related Post
"Saya merasa tuntutan ini sama sekali mengesampingkan semua fakta yang terungkap selama persidangan," ujar Kerry dengan nada prihatin usai sidang. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di muka persidangan telah memberikan keterangan yang membebaskannya dari keterlibatan dalam perkara ini. "Semua saksi sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini. Saya mohon keadilan untuk saya," tambahnya, berharap ada pertimbangan yang lebih objektif dari majelis hakim.

Lebih jauh, Kerry Adrianto Riza bahkan menyuarakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat menaruh simpati dan melihat kasusnya secara lebih objektif. Permohonan ini mengindikasikan adanya keyakinan kuat dari pihak Kerry bahwa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan ia berharap kepala negara bisa menjadi penengah atau setidaknya memberikan perhatian khusus terhadap perkaranya.
Kasus yang menjerat Kerry Adrianto Riza ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak, sebuah isu yang kerap menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, posisinya menjadi krusial dalam penyelidikan dan penuntutan. Tuntutan 18 tahun penjara ini terbilang sangat berat dan menjadi salah satu tuntutan tertinggi dalam kasus serupa, menyoroti seriusnya dakwaan yang dihadapi putra Riza Chalid tersebut.










Tinggalkan komentar