Drama Penangkapan! Bos Blueray Kini Resmi Ditahan KPK!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan John Field, Bos PT Blueray, tak lama setelah ia menyerahkan diri. Field, yang sebelumnya sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa John Field langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung kooperatif, di mana Field memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik.

"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip oleh suaramedia.id. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) K4, yang berlokasi di dalam kompleks Gedung KPK Merah Putih.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang mengungkap praktik suap dalam proses importasi barang di lingkungan DJBC. Kala itu, John Field berhasil lolos dari sergapan petugas. Namun, setelah beberapa waktu, ia memutuskan untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum, mengakhiri pelariannya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026. Penahanan John Field diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi suap dalam kasus impor barang yang merugikan negara ini.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar