suaramedia.id – Sebuah pemandangan mengejutkan tersaji di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Ia tampil dengan rompi oranye khas tahanan KPK, sebuah penanda status barunya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut.

Related Post
Penetapan status tersangka terhadap I Wayan Eka Mariarta ini merupakan puncak dari operasi senyap KPK yang berhasil mengamankan sejumlah pihak. Bersama I Wayan, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, juga turut diamankan, bersama lima individu lainnya. Dari total tujuh orang yang terjaring dalam operasi tersebut, lima di antaranya, termasuk I Wayan Eka Mariarta, kini resmi menyandang status tersangka. Kasus ini berpusat pada dugaan praktik suap-menyuap terkait pengurusan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Depok.

Usai pengumuman resmi dari pimpinan KPK, I Wayan Eka Mariarta dan empat tersangka lainnya terlihat digiring keluar dari Gedung Merah Putih. Dengan tangan terborgol, mereka melangkah menuju mobil tahanan yang telah disiapkan untuk membawa mereka ke rumah tahanan. Rompi oranye yang membalut tubuh mereka menjadi penanda jelas status baru sebagai penghuni sementara rutan KPK. Di tengah serbuan pertanyaan dari awak media yang telah menanti, I Wayan memilih bungkam seribu bahasa. Ia hanya merespons dengan gelengan kepala, tanpa sepatah kata pun terucap dari bibirnya, menunjukkan sikap tertutup di hadapan sorotan publik.










Tinggalkan komentar