suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menyita aset fantastis senilai total Rp40,5 miliar, termasuk emas seberat 5,3 kilogram. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Aksi penindakan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Related Post
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/2/2026), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detail barang bukti yang berhasil diamankan. "Tim KPK telah mengamankan berbagai barang bukti dari kediaman tersangka Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, serta beberapa lokasi lain yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana ini. Total nilai sitaan mencapai Rp40,5 miliar," ujar Asep.

Rincian aset yang disita menunjukkan keragaman modus operandi dan upaya penyembunyian kekayaan hasil kejahatan. Penyidik berhasil mengamankan uang tunai dalam berbagai denominasi, meliputi:
- Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar.
- Dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak 182.900.
- Dolar Singapura (SGD) sejumlah 1,48 juta.
- Yen Jepang (JPY) sebanyak 550.000.
Tak hanya uang tunai, KPK juga menyita logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram. Logam mulia tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram dengan estimasi nilai Rp8,3 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta turut menjadi barang bukti yang disita, melengkapi daftar aset hasil kejahatan yang kini berada di tangan penegak hukum.
Kasus ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Namun, satu di antaranya, John Field, yang diketahui sebagai pemilik PT Blueray, berhasil melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung. Upaya pengejaran terhadap John Field terus dilakukan oleh tim penyidik KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Penyelidikan mendalam masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal importasi ilegal ini.










Tinggalkan komentar