suaramedia.id – Pengamat Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memberikan pandangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam pusaran penyidikan. Menurut Suparji, dalih "niat baik" yang kerap dikemukakan dalam program digitalisasi pendidikan tidak akan mampu menjadi perisai hukum jika terbukti adanya unsur kerugian negara.

Related Post
Dalam pernyataannya pada Rabu (4/2), Suparji Ahmad menegaskan bahwa klaim niat baik akan otomatis gugur apabila ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan adanya pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, atau jika terjadi kerugian pada keuangan negara. "Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparji menjelaskan bahwa kebijakan transformasi digital, termasuk melalui proyek pengadaan Chromebook, harus senantiasa tunduk pada prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan, tidak ada pembenaran bagi seorang pejabat untuk melaksanakan suatu perintah tertentu apabila dalam praktiknya terbukti ada pengondisian vendor, sebuah aspek yang kini menjadi fokus pendalaman tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar," pungkas Suparji. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa integritas dan kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak, bahkan dalam upaya mewujudkan visi pendidikan yang lebih maju.










Tinggalkan komentar