suaramedia.id – Perkara puntung rokok yang dibuang sembarangan kembali menjadi perhatian serius. Seorang mahasiswa nyaris meregang nyawa akibat insiden ini, mendorong gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengajukan permohonan pengujian Pasal 106 UU LLAJ dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

Related Post
Sidang perdana telah digelar pada Selasa (20/1). Reihan menceritakan pengalaman nahasnya akibat puntung rokok yang dilempar dari mobil saat ia berkendara. "Pada 23 Maret 2025, saya mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai saya, membuat saya kehilangan fokus," ujarnya di hadapan majelis hakim MK.

Akibatnya, Reihan ditabrak truk dari belakang dan nyaris terlindas. Pengemudi mobil yang membuang puntung rokok itu langsung kabur dari lokasi kejadian. Reihan sempat syok sebelum ditolong warga sekitar.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan memperjelas hubungan sebab akibat antara peristiwa dan kerugian yang diderita. Hakim Arsul Sani dan Saldi Isra menyarankan pemohon mempelajari putusan MK sebelumnya dan memperbaiki struktur permohonan.
Selain Reihan, Syah Wardi juga menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ (nomor 13/PUU-XXIV/2026), meminta MK menegaskan larangan dan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara. Menurutnya, jalan raya adalah ruang publik dengan risiko tinggi, sehingga aturan tidak boleh multitafsir.
Syah menilai frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam pasal tersebut terlalu kabur dan tidak merinci perbuatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi. "Dalam praktik, perbuatan berbahaya seperti merokok saat mengemudi sering tidak dikenai sanksi karena tidak disebutkan eksplisit dalam undang-undang," katanya.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 mengatur bahwa pengemudi yang tidak wajar dan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750.000. MK akan menunggu perbaikan permohonan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara.








Tinggalkan komentar