suaramedia.id – Pakar hukum tata negara terkemuka, Mahfud MD, secara tegas menyatakan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijerat hukum terkait materi stand-up comedy-nya yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap pertunjukan bertajuk ‘Mens Rea’ yang dibawakan Pandji, memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas kebebasan berekspresi dan tafsir hukum.

Related Post
Dalam sebuah siniar yang diunggah di akun YouTube @mahfudmdofficial, Mahfud MD secara khusus membahas Pasal 218 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP baru). Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi pihak yang menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa materi Pandji tidak dapat diproses hukum berdasarkan pasal tersebut. "Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum," kata Mahfud dalam siniar yang diunggahnya, dikutip suaramedia.id pada Jumat (9/1).

Penjelasan Mahfud bertumpu pada asas non-retroaktif, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan tidak dapat diberlakukan surut. Menurutnya, materi stand-up Pandji tersebut dibawakan sebelum KUHP baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2025. "Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari)," jelasnya, menggarisbawahi bahwa tindakan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang baru tidak bisa dipidana dengan undang-undang tersebut.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti substansi materi yang dianggap menghina. Menanggapi pertanyaan pembawa acara mengenai subjektivitas pasal tersebut, Mahfud mencontohkan materi Pandji yang menyebut Gibran ‘mengantuk’. "Dua hal, pertama orang bilang orang mengantuk masa menghina, misalnya ‘kamu kok ngantuk’, enggak apa-apa orang ngantuk biasa saja," ujarnya sambil tertawa. Ia bahkan menambahkan, "Enggak, enggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela," menunjukkan pembelaan kuatnya terhadap Pandji.
Materi ‘Mens Rea’ yang dibawakan Pandji memang telah menuai sorotan tajam dan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Sejumlah pihak kemudian melayangkan laporan ke aparat kepolisian. Namun, laporan tersebut bukan atas dugaan penghinaan kepada kepala negara, melainkan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan ini diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.
Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan bahwa materi komedi Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah dan menciptakan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Kendati demikian, baik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) belakangan telah membantah bahwa pelapor Pandji merupakan bagian dari organisasi mereka.
Menyusul pelaporan tersebut, Pandji Pragiwaksono mengunggah sebuah video singkat yang memperlihatkan kondisinya terkini. Dalam video tersebut, Pandji menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan doa yang diterimanya. "Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget ngedoain yang baik-baik ke gua," ujarnya. Ia juga mengabarkan bahwa dirinya dalam keadaan baik dan sedang berada di New York setelah mengisi siaran, berencana untuk segera kembali berkumpul bersama anak dan istrinya untuk makan malam.










Tinggalkan komentar