suaramedia.id – Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1) dini hari setelah mengeluhkan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan maraton terhadap ahli kecantikan tersebut dihentikan jelang tengah malam, dan ia dipastikan tidak ditahan, meskipun telah menjalani serangkaian pertanyaan intensif.

Related Post
Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi penghentian pemeriksaan. Menurutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Richard Lee mulai mengeluh kurang enak badan. "Kuasa hukumnya kemudian mengajukan permintaan agar pemeriksaan dihentikan untuk memberi kesempatan istirahat," terang Reonald kepada awak media. Menanggapi permintaan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menunda kelanjutan pertanyaan pada pukul 00.00 WIB.

Meskipun statusnya telah menjadi tersangka, Richard Lee tidak dilakukan penahanan. Reonald menegaskan bahwa salah satu alasan utama penyidik tidak menahan Richard Lee adalah karena sikap kooperatifnya selama proses hukum. "Yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia hadir kapan pun diminta oleh penyidik," tambahnya, menjelaskan pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Richard Lee diketahui tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan terhadapnya dimulai satu jam kemudian, pukul 14.00 WIB. Sempat dihentikan sementara untuk istirahat pada pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB, hingga akhirnya dihentikan pada pukul 22.00 WIB akibat keluhan kesehatan yang dialaminya.
Hingga pemeriksaan dihentikan, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan oleh penyidik. Sisa pertanyaan yang belum terjawab akan dilanjutkan dalam jadwal pemeriksaan ulang yang rencananya akan ditetapkan pada pekan depan atau di kemudian hari.
Richard Lee sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2024 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Ada pemandangan yang cukup menarik perhatian saat kedatangan Richard Lee. Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B-707-PHS yang membawanya diizinkan masuk langsung ke area parkir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Padahal, area parkir tersebut biasanya hanya dapat diakses oleh anggota Ditreskrimsus yang memiliki kartu khusus, dan para tersangka umumnya diminta untuk berjalan kaki dari luar area parkir.










Tinggalkan komentar