Geger KUHAP Baru: Wamenkum Ungkap Alasan Tangkap Tanpa Izin!

Geger KUHAP Baru: Wamenkum Ungkap Alasan Tangkap Tanpa Izin!

suaramedia.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, baru-baru ini angkat bicara mengenai polemik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menjelaskan secara gamblang alasan di balik ketentuan yang memperbolehkan penangkapan dan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik tanpa harus mengantongi izin dari pengadilan terlebih dahulu, sebuah poin yang telah memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan pakar hukum.

Menurut Eddy, ketentuan kontroversial ini termaktub dalam KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak awal tahun ini, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1), Eddy memaparkan bahwa dari total sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP, hanya tiga di antaranya yang tidak memerlukan restu pengadilan.

Geger KUHAP Baru: Wamenkum Ungkap Alasan Tangkap Tanpa Izin!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tiga upaya paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan itu adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan," jelas Eddy. Ia menegaskan bahwa enam upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri, mutlak memerlukan izin pengadilan. "Jadi, jika ada narasi di publik yang menyebutkan bahwa nanti bisa blokir atau menyadap tanpa izin pengadilan, itu adalah hoaks dan tidak benar," tegasnya.

Alasan utama yang mendasari tidak diperlukannya izin pengadilan untuk penangkapan, menurut Eddy, adalah faktor waktu yang sangat krusial. "Penangkapan itu memiliki batas waktu hanya 1×24 jam. Jika harus menunggu izin terlebih dahulu, ada kemungkinan besar tersangkanya keburu kabur," ungkapnya. Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam juga menjadi pertimbangan penting.

"Jangan hanya membayangkan Pulau Jawa. Di Maluku Tengah saja terdapat 49 pulau. Jarak dari satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa memakan waktu hingga 18 jam perjalanan, ditambah lagi dengan cuaca ekstrem yang kadang membuat kapal motor tidak bisa berlayar selama 1-2 minggu. Jika harus menunggu izin, tersangka bisa keburu kabur, dan siapa yang akan bertanggung jawab?" imbuh Eddy, menggambarkan tantangan di lapangan.

Meski demikian, Eddy sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan tanpa izin pengadilan ini tetap dapat ditempuh melalui upaya praperadilan. "Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu. Misalnya, jika teman-teman melapor ke polisi mengenai suatu perkara, namun perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara bisa mengajukan praperadilan," jelasnya, menjamin adanya mekanisme pengawasan.

Namun, penjelasan Wamenkum ini tampaknya belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran yang telah meluas di masyarakat. Sejak awal tahun, berbagai analisis dari sejumlah pakar hukum dan lembaga terkait ancaman kriminalisasi dalam KUHP maupun KUHAP baru telah beredar luas di media sosial, memicu perdebatan sengit di kalangan warganet.

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi dan pakar, juga telah menyuarakan kritik tajam. Dalam siaran pers yang dikutip dari laman YLBHI, mereka menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru justru "mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi yang menggerus prinsip negara hukum."

"KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai," demikian pernyataan koalisi tersebut. Mereka menilai kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip checks and balances, membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, dan berisiko pada perlakuan tidak manusiawi serta merendahkan martabat warga negara.

Proses legislasi kedua undang-undang ini juga menjadi sorotan tajam. Koalisi masyarakat sipil menuding pembahasan dilakukan secara "ugal-ugalan" dan adanya "rekayasa partisipasi publik" yang hanya bersifat formalitas. Mereka menyoroti pelanggaran indikator partisipasi publik bermakna, seperti hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) disebut hanya diwakili oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni hanya dua hari. "Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum," imbuh mereka.

Koalisi tersebut menyimpulkan dengan nada peringatan, "Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum."

Perdebatan sengit seputar KUHAP baru ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan akan efisiensi dalam penegakan hukum dan urgensi perlindungan hak-hak sipil warga negara, sebuah isu krusial yang terus menjadi perhatian serius publik dan para ahli hukum di Indonesia.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar