suaramedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya angkat bicara mengenai kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Kehadiran sejumlah personel militer ini sempat menjadi sorotan dan bahkan memicu teguran langsung dari majelis hakim yang memimpin persidangan.

Related Post
Jaksa Roy Riadi, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1), menegaskan bahwa kehadiran personel militer tersebut semata-mata untuk tujuan keamanan. Ia menambahkan, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI, termasuk penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia, telah diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI sebelumnya.

"Itu kan untuk keamanan saja," ujar Jaksa Roy Riadi menjelaskan. "Kami dalam penanganan perkara sekarang memang melibatkan teman-teman dari TNI, sebagaimana yang bisa kalian lihat dalam penanganan perkara penggeledahan atau apa pun itu."
Momen tak biasa terjadi ketika majelis hakim yang memimpin persidangan Nadiem menyoroti keberadaan tiga prajurit TNI. Mereka kedapatan berdiri di area yang menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, tepat di dekat pintu akses keluar-masuk pihak berperkara.
Insiden ini terjadi saat pengacara Nadiem, Dodi Abdul Kadir, sedang membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, sempat menginterupsi jalannya sidang. "Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" tanyanya.
Hakim kemudian meminta para prajurit untuk menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu jalannya peliputan dan kenyamanan pengunjung lain. "Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak," lanjut hakim.
Menanggapi teguran tersebut, ketiga prajurit TNI itu akhirnya bergeser mundur dan mengambil posisi di belakang dekat pintu keluar-masuk ruang persidangan. Setelah itu, hakim kembali mempersilakan pengacara Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Rincian kerugian tersebut meliputi kemahalan harga Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (dengan kurs Rp14.105 per dolar AS). Angka kerugian negara ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.










Tinggalkan komentar